• Senin, 25 September 2023

Indonesia Tawarkan 'Golden Visa' Untuk Menarik Investor Asing

- Selasa, 5 September 2023 | 09:22 WIB
Wisatawan tengah melihat proses pembuatan kerajinan perak di desa Celuk, Bali (Instagram celuksilvervillage)
Wisatawan tengah melihat proses pembuatan kerajinan perak di desa Celuk, Bali (Instagram celuksilvervillage)

RADIOWEBINDO- Untuk menarik investor individu dan perusahaan asing, Indonesia memperkenalkan skema golden visa. Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menyebut, visa ini akan bermanfaat bagi perkembangan ekonomi negara, salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan.

Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 (lima) s.d. 10 (sepuluh) tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional,” ucap Silmy Karim, Sabtu (2/9/2023).

Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 (sekitar Rp. 38 miliar). Sedangkan untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5.000.000 (sekitar Rp. 76 miliar).

Baca Juga: Usai Direvitalisasi, Wajah Baru TMII Siap Sambut Spouse Program KTT ke-43 ASEAN 

Sementara itu bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar US$ 25.000.000 atau sekitar Rp 380 miliar akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal 5 (lima) tahun bagi direksi dan komisarisnya; untuk nilai investasi sebesar US$ 50.000.000 akan diberikan lama tinggal 10 (sepuluh) tahun.

Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk golden visa 5 (lima) tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 (sekitar Rp.5,3 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito; sedangkan untuk golden visa 10 (sepuluh) tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000 (sekitar Rp 10,6 miliar).

“Karena kita sasar pelintas yang berkualitas, maka syaratnya lebih berbobot. Semakin lama tinggal di Indonesia, semakin tinggi nilai jaminannya, terutama untuk kegiatan penanaman modal yang bisa sampai sekitar Rp 760 miliar,” imbuhnya.

Pemegang golden visa diharapkan dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini. Di antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus ITAS ke kantor imigrasi.

“Begitu sampai di Indonesia, mereka (pemegang golden visa) tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) di kantor imigrasi,” ujar Silmy.

Baca Juga: Jakarta, Kuala Lumpur, dan Manila Menjadi 3 Kota Favorit Baru di Asia Tenggara Bagi Para Remote Worker

Indonesia bukanlah negara pertama yang memberlakukan golden visa. Kebijakan serupa telah lebih dahulu diimplementasikan di berbagai negara maju, antara lain Amerika Serikat, Kanada, Uni Emirat Arab, Irlandia, Jerman, Selandia Baru, Italia dan Spanyol.

“Negara-negara yang telah menerapkan kebijakan Golden Visa merasakan dampak positifnya. Denmark misalnya, berhasil menjadi salah satu negara yang terdepan dalam inovasi. Kemudian Uni Emirat Arab menjadi negara tujuan favorit investor mancanegara. Harapannya, dengan kebijakan ini ke depannya Indonesia juga akan menerima dampak serupa. Apalagi negara kita punya segudang potensi untuk dikelola dan dikembangkan,” tuturnya.

Editor: Alfia Sudarsono

Sumber: Imigrasi.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Patung Merlion Singapura Akan Ditutup Hingga Desember

Sabtu, 23 September 2023 | 09:03 WIB
X