RADIOWEBINDO - Cabang Staf Penyiaran dari Konfederasi Serikat Buruh Korea dikabarkan mengadakan protes publik di luar gedung KBS di Yeouido, Seoul pada tanggal Selasa (7/6/2022) dan mencela perusahaan produksi serial drama baru KBS2 'Café Minamdang'.
Dilansir dari Allkpop, menurut Konfederasi tersebut, beberapa karyawan yang dipekerjakan oleh perusahaan produksi 'Café Minamdang' dipecat segera setelah meminta agar perusahaan mematuhi Undang-Undang Standar Perburuhan yang Adil di Korea Selatan.
Menurut pasal 53 Undang-Undang Standar Perburuhan yang Adil, perusahaan dapat memperpanjang jam kerja karyawan hingga 12 jam seminggu dengan kesepakatan bersama. Namun, ketika karyawan di lokasi syuting 'Café Minamdang' meminta perusahaan produksi untuk mematuhi pasal tersebut, perusahaan produksi mengklaim, "Anggota staf di lokasi syuting drama bukanlah buruh, sehingga Undang-Undang Standar Perburuhan yang Adil tidak berlaku."
Baca Juga: Berperan Sebagai Dukun, Seo In Guk Akan Segera Sapa Penggemar Lewat Drama Baru 'Minamdang'
Dengan demikian, Konfederasi Serikat Buruh Korea akan memprotes drama 'Café Minamdang' atas dasar bahwa perusahaan produksinya melanggar Undang-Undang Standar Perburuhan yang Adil dan memaksakan pembuatan film dan penayangan serial drama padahal mengetahui bahwa tindakan tersebut ilegal. 'Café Minamdang' sendiri diproduksi bersama oleh People Story Company dan Monster Union.
Selama protes publik, Konfederasi Serikat Buruh Korea berencana menuntut agar perusahaan produksi mematuhi Undang-Undang Standar Perburuhan yang Adil untuk sisa syuting tersebut.Mereka juga menuntuk KBS2 menunda pemutaran perdana 'Café Minamdang' sampai masalah tersebut diselesaikan.
Sementara itu, 'Café Minamdang' dibintangi oleh Seo In Guk, Oh Yeon Seo, Kwak Si Yang, dan banyak lagi dan merupakan misteri/komedi pemecahan kejahatan, berdasarkan novel web populer.
Artikel Terkait
Berperan Sebagai Dukun, Seo In Guk Akan Segera Sapa Penggemar Lewat Drama Baru 'Minamdang'
Seo In Guk Umumkan Perilisan Single Album 'Love & Love'