Pihak Berwenang Thailand Akan Selidiki Penyebaran Iklan Alkohol yang Menampilkan Lisa BLACKPINK

- Jumat, 18 Maret 2022 | 20:16 WIB
Lisa BLACKPINK (Instagram/@lalalalisa_m)
Lisa BLACKPINK (Instagram/@lalalalisa_m)

RADIOWEBINDO - Pihak berwenang Thailand memutuskan untuk meluncurkan penyelidikan atas pembagian konten iklan alkohol yang bintangi Lisa BLACKPINK. Hal ini dilakukan karena di negara asal Lisa itu sendiri, alkohol adalah hal yang ilegal.

Dilansir dari Allkpop pada tanggal 17 Maret 202, menurut outlet media Bangkok Post and Nation, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Kementerian Kesehatan Thailand menginstruksikan Komite Pengendalian Alkohol (OACC) untuk menyelidiki mereka yang memposting dan menyebarkan foto atau video iklan alkohol Lisa di media sosial.

Baca Juga: Sahabat Beda Agensi! Lisa BLACKPINK Beri Hadiah Ulang Tahun Ini untuk Bang Chan Stray Kids

Thailand sendiri dikenal sebagai sebuah negara Buddhis yang melarang iklan alkohol di semua platform media. Oleh karena itu, penyebaran konten iklan alkohol dari Lisa BLACKPINK ini diselidiki.

Salah satu konten iklan Lisa untuk minuman beralkohol yang dilarang oleh negara Thailand
Salah satu konten iklan Lisa untuk minuman beralkohol yang dilarang oleh negara Thailand (Allkpop)

Lisa baru-baru ini menandatangani kesepakatan sebagai juru bicara wanita pertama untuk merek wiski Scotch 'Chivas Regal.' Outlet media melaporkan bahwa foto dan video Lisa yang mempromosikan wiski beredar luas di media sosial. Nation bahkan melaporkan bahwa netizen penasaran apakah Lisa cocok untuk mengiklankan alkohol dan apakah Lisa akan dihukum seperti selebriti lainnya. OACC juga dikatakan sedang menyelidiki apakah iklan alkohol Lisa melanggar undang-undang terkait.

Kachonsak Kaewcharat, Wakil Direktur Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit, mengatakan penampilan Lisa dalam iklan mungkin tidak melanggar undang-undang negara lain, karena beberapa negara tidak mengatur iklan alkohol seperti Thailand.

Baca Juga: Unggah Video Penyerangan Rusia ke Ukraina, Arnold Schwarzenegger Minta Vladimir Putin Hentikan Perang

Pasal 32 Undang-Undang Pengendalian Minuman Keras Thailand, yang mulai berlaku pada tahun 2008, melarang promosi alkohol serta memajang gelas yang mengandung alkohol atau memajang merek minuman beralkohol tertentu. Mendorong orang lain untuk minum alkohol juga tidak diperbolehkan.

Pelanggaran aturan ini dapat mengakibatkan denda 500.000 baht (sekitar Rp214,9 juta), satu tahun penjara atau keduanya.

Pada tahun 2020, klaim beberapa netizen bahwa memposting foto terkait alkohol di media sosial dapat mengakibatkan denda besar dikritik oleh pihak berwenang, dengan mengatakan, "Ini berlaku untuk selebritas dan individu terkenal, bukan orang biasa."

Editor: Leni Adelina

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Viral, Suami Lempar Istri ke Laut dari Atas Kapal

Jumat, 24 Februari 2023 | 20:52 WIB
X