RADIOWEBINDO- Polda Metro Jaya menangkap tiga orang terkait kasus viralnya unggahan gambar status WhatsApp yang menyebut baju bekas sitaan untuk dibawa pulang saat Lebaran.
Tiga orang tersebut yakni 2 pria berinisial IAS (26), EW (29), dan 1 perempuan berinisial AM (21).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan dua dari tiga orang yang ditangkap, melakukan aksinya karena ketidaksukaannya kepada Polri.
Baca Juga: Viral Anggota Polisi Diduga Bawa Pulang Baju Bekas Sitaan, Polri Akan Periksa Kebenarannya
“Kalau si IAS dan EW melakukan hal ini karena memang dia ada ketidaksukaan kepada Polri,” ujar Auliansyah kepada wartawan, Kamis (6/4/2023), dikutip dari PMJ News.
Auliansyah menuturkan saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap alasan keduanya tidak suka Polri.
Sementara untuk perempuan berinisial AM mengaku kepada polisi bahwa dirinya mengunggah status WhatsApp tersebut karena iseng.
Dalam kasus tersebut, polisi mengenakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Selain itu polisi juga menerapkan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Artikel Terkait
Alex Roca Campillo, Penyandang Disabilitas Pertama Dalam Sejarah yang Menyelesaikan Maraton 42,195 KM
Viral, Sejumlah Warga Tutup Patung Bunda Maria Saat Ramadan
AKP Agnis Juwita Manurung, Polwan Viral yang Diduga Pakai Barang Mewah
Viral Aksi Balap Liar di Tangerang, Polisi Akan Tindak Tegas Pelaku
Viral Seorang Pria Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Siswi SMP di Angkot, Polisi Tangkap Pelaku