RADIOWEBINDO- Beredar di media sosial sebuah video aksi balapan liar di Jalan MH Thamrin, Kota Tangerang.
Dalam video yang diunggah di akun Instagram @abouttng itu, terlihat sejumlah pembalap liar tengah bersiap untuk balapan pada Jumat (31/3/2023). Satu orang memberikan aba-aba, sementara sejumlah kendaraan lainnya tampak mengantre.
"Aksi yang mereka lakukan hingga menutup akses dan mengganggu pengguna jalan," tulis akun tersebut.
Baca Juga: Viral Anggota Polisi Diduga Bawa Pulang Baju Bekas Sitaan, Polri Akan Periksa Kebenarannya
Menanggapi aksi tersebut, KBO Satlantas Polres Tangerang Kota AKP Suprayitno memastikan pihaknya akan menindak tegas pelaku balap liar.
Dari prespektif undang-undang yang ada, pelaku balap liar dapat dikenakan pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Beberapa pasal yang bisa dikenakan yaitu Pasal 274 ayat (1), Pasal 287 ayat (5), dan Pasal 311," ujar AKP Suprayitno seperti dikutip dari laman NTMC Polri, Senin (3/4/2023).
Artikel Terkait
Mengenal Sirkuit Mandalika, Trek Balap Gelaran MotoGP 2022
Viral 2 Turis Asing Debat dengan Pecalang Karena Langgar Aturan Nyepi Umat Hindu Bali
Viral, Sejumlah Warga Tutup Patung Bunda Maria Saat Ramadan
Legenda Balap Motor Indonesia Irwan Ardiansyah Meninggal Dunia
AKP Agnis Juwita Manurung, Polwan Viral yang Diduga Pakai Barang Mewah