RADIOWEBINDO - Melalui akun instagramnya, Ashanty mengungkapkan kesedihan yang dialaminya. Kediamannya dibobol maling dan membuatnya kehilangan tas mewah hingga kamera.
"Guys kalau ada orang terdekat aku yang pakai atau jual barang-barang ini tolong segera hubungi ya karena kita kehilangan 14 tas, 1 kamera dan sandal, sepatu, dan semuanya branded. Ini yang baru ketahuan masih kita check lagi," ungkap Ashanty.
"Ini punya Jiel gak ada fotonya 1 camera Fuji ntar tipenya difotoin, 2 tas Azriel merk LV dan Dior, 1 belt Hermes. Itu baru yang ketahuan. Kalau ada orang aku yang berusaha jual atau kasih atau apapun plis DM ya," lanjutnya.
Ashanty menaruh curiga kepada orang terdekat sebagai pelakunya. Ia mengaku sudah mendapatkan informasi dari seorang reseller soal salah satu tas miliknya yang hilang.
Baca Juga: Lirik Lagu Bohongi Hati - Mahalini
"Buat yang terima atau beli dari orang yang kenal sama saya. Nanti saya tebus lebih dari yang dia jual," pungkasnya.
Ashanty juga mengunggah sejumlah pasal di undang-undang terkait adanya kemungkinan penadah barang mewah curian sebagai ancaman. Salah satu yang diunggah adalah Pasal 480 KUHP.
"Pasal 480 KUHP menyebutkan bahwa penadah barang curian diancam pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah," demikian kutipan yang diunggah oleh Ashanty.
"Meski tidak ikut beraksi, penadah barang curian bisa dijerat pidana. Pasalnya, penadah merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang diatur dalam KUHP," pungkasnya.
Artikel Terkait
Rayakan Hari Kemerdekaan, Keluarga Anang-Ashanty Kompak Pakai Seragam SD
Lirik Lagu SUPERWOMAN - Titi DJ Feat. Ashanty dan Eka Gustiwana
Atta-Aurel Gelar Acara 7 Bulanan, Ini Doa dari Mimi KD dan Bunda Ashanty
Ashanty Dinyatakan Positif COVID-19 Sepulangnya dari Turki
Ashanty Tegaskan Bahwa ASIX Token Bukan Dilarang Namun Sedang Proses Pendaftaran