RADIOWEBINDO - Seperti yang diketahui pada tanggal 25 November, Pengadilan Rakyat Distrik Chaoyang di Beijing, Tiongkok, menghukum mantan anggota EXO Kris Wu 13 tahun penjara dan deportasi dari Tiongkok dalam sidang pertama atas tuduhan seperti pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kris Wu dijatuhi hukuman 11 tahun 6 bulan penjara karena pemerkosaan, dan satu tahun 10 bulan untuk tindakan kelompok yang tidak bermoral.
Kris Wu, seorang warga negara Kanada, akan dideportasi kembali ke negara asalnya setelah menjalani 13 tahun di penjara Tiongkok jika persidangan pertama dikonfirmasi.
Akibatnya, muncul spekulasi di China bahwa Kris Wu mungkin dikenakan kebiri kimia di Kanada untuk pelaku kejahatan seksual.
Baca Juga: Ramalan Bintang Hari Ini 8 Desember 2022 : Leo, Virgo, Libra dan Scorpio
Kebiri kimia melibatkan paksa menekan hasrat seksual dengan menyuntikkan obat-obatan atau hormon ke pelaku kejahatan seksual. Kanada merupakan negara yang aktif menerapkan kebiri kimia terhadap pelaku kejahatan seksual.
Layanan Pemasyarakatan Kanada diketahui menyuntikkan obat-obatan dan hormon ke pelaku yang telah ditentukan untuk menjalani kebiri kimia, selain itu juga memberikan konseling keluarga, konseling kelompok, dan terapi perilaku kognitif.
Kris Wu sendiri ditangkap oleh polisi tahun lalu setelah terungkap bahwa dia menelepon wanita di bawah umur larut malam untuk audisi dan pertemuan penggemar, dan melakukan hubungan seksual dengan mereka.
Artikel Terkait
Kris Wu Menjual Sejumlah Asetnya Pasca Ditahan
Rekaman Suara Du Meizhu Beredar di Weibo, Mungkinkah Kris Wu Tidak Bersalah?
Diadili Atas Kasus Pemerkosaan, Kris Wu Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Kris Wu Dijatuhi Hukuman 13 Tahun Penjara Atas Kasusnya
Belum Usai, Kris Wu Juga Dihukum Usai Terbukti Menggelapkan Pajak Senilai Total 391 Miliar Rupiah