RADIOWEBINDO - Pengadilan Tiongkok menghukum mantan anggota grup idola EXO, Kris (32, nama Tionghoa Wu Yifan, 吳亦凡, warga negara Kanada), yang diserahkan ke pengadilan di Tiongkok karena pelecehan seksual, hingga 13 tahun penjara.
Pada pagi hari tanggal 25, Pengadilan Rakyat Distrik Chaoyang Beijing menghukum Chris 11 tahun 6 bulan penjara karena pemerkosaan dan 1 tahun 10 bulan penjara karena pencabulan kelompok.
Baca Juga: Dew Jirawat dan Kao Supassara Akan Bintangi Drama 'Faceless Love'
Pengadilan menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara untuk dua kejahatan, pemerkosaan dan pencabulan massal, dan memerintahkan dia untuk dideportasi ke luar negeri pada akhir masa hukumannya.
Artikel Terkait
Setelah Kasus Pelecehan Seksual, Mantan Anggota EXO, Kris Wu Dirumorkan Memiliki Anak
Kris Wu Menjual Sejumlah Asetnya Pasca Ditahan
Rekaman Suara Du Meizhu Beredar di Weibo, Mungkinkah Kris Wu Tidak Bersalah?
Diadili Atas Kasus Pemerkosaan, Kris Wu Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara