RADIOWEBINDO - Pengadilan Tinggi Angkatan Bersenjata melakukan sidang banding atas Seungri, Kamis (27/1/2022).
Seungri saat ini memiliki sembilan dakwaan termasuk pelanggaran Undang-Undang tentang Hukuman yang Diperberat, dll. Kejahatan Ekonomi Khusus, pelanggaran Undang-Undang Sanitasi Makanan, penggelapan, pelanggaran Undang-Undang tentang Kasus Khusus Mengenai Hukuman, dll. Kejahatan Seksual, kebiasaan perjudian, pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing, mediasi prostitusi, pembelian jasa prostitusi, dan hasutan kekerasan khusus.
Dilansir dari Soompi, dalam persidangan banding hari ini, departemen kehakiman menghukum Seungri satu tahun enam bulan penjara, yang merupakan pengurangan hukuman dari hukuman pertamanya tiga tahun penjara, bersama dengan denda 1.156.900.000 won (sekitar Rp 13,8 Miliar).
Baca Juga: Selamat! Lime Eks Hello Venus Akan Menikah pada Bulan Maret
Sebelumnya, Seungri dan penuntut militer telah mengajukan banding atas hukuman aslinya.
Pengurangan hukuman itu tampaknya mengikuti perubahan sikap Seungri. Dalam persidangan awal, Seungri telah membantah delapan dari sembilan dakwaannya kecuali pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing, tetapi dia mengakui semua dakwaannya dalam persidangan banding dan menyampaikan penyesalannya.
Setelah persidangan pertama tahun lalu, Seungri saat ini dipenjara setelah ditahan oleh pengadilan. Baik Seungri maupun jaksa militer tidak mengajukan banding ke Mahkamah Agung, sehingga dalam kasus hukuman banding diselesaikan, Seungri akan dibebaskan setelah menjalani satu tahun satu bulan lebih dari hukumannya.
Sidang ketiga akan dilakukan oleh Mahkamah Agung Korea.
Artikel Terkait
Ajukan Sidang Banding, Seungri BIGBANG Kini Masih Ditahan di Pusat Penahanan Militer
Jalani Hukuman 2 Tahun Penjara, Mantan PD CJ ENM dari Program Survival 'Produce' Akhirnya Dibebaskan
Konsumsi dan Edarkan Narkoba, Bobby Joseph Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Wheesung Akan Gelar Konser Pasca Dijatuhi Hukuman Percorbaan Atas Penggunaan Narkoba
Jung Ilhoon Resmi Dijatuhi Hukuman Penjara dan Rehabilitasi Atas Kasus Narkoba