RADIOWEBINDO - Pemerintah telah resmi mengganti siaran televisi analog dengan siaran televisi digital.
Mulai hari ini, Rabu (3/11/22) masyarakat di 14 Kabupaten/Kota Jabodetabek dan daerah yang ekosistem digitalnya telah siap tidak lagi dapat mengakses siaran televisi analog.
Untuk kamu yang belum tau cara menonton siaran televisi digital, yuk simak cara-caranya berikut ini!
Pertama, pastikan televisi yang kamu gunakan telah dilengkapi penerima siaran televisi digital. Untuk mengetahui apakah televisi telah didukung siaran digital atau belum, bisa dilihat dari spesifikasi yang tertera di box TV atau keterangan pada televisi.
Selain itu, untuk melihat perangkat televisi, kamu bisa mengakses situs Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), siarandigital.kominfo.go.id, kemudian klik 'Perangkat TV Digital'.
Baca Juga: Mengapa Beralih ke Siaran Televisi Digital? Berikut Alasannya
Jika televisi yang kamu gunakan hanya bisa menerima siaran analog, kamu bisa memasang dekoder Set Top Box (STB). STB berfungsi untuk membantu antena menangkap sinyal televisi digital.
Pastikan STB yang kamu gunakan tersertifikasi kominfo, untuk memeriksanya kamu bisa melihat logo DVB T2 pada kemasan atau melalui situs resmi Kominfo.
Kedua, gunakan antena rumah UHF untuk di luar rumah (outdoor) atau antena dalam rumah (indoor) yang biasa digunakan untuk menangkap siaran televisi analog.
Selanjutnya setelah perangkat televisi tersambung, pilih opsi pengaturan/setting dan pilih auto scan untuk memindai program-program siaran televisi digital.
Televisi kamu pun siap menyajikan program dengan gambar yang bersih dan suara yang jernih.
Artikel Terkait
Mengapa Beralih ke Siaran Televisi Digital? Berikut Alasannya