Hanya Dituntut Hukuman 8 Tahun, Ibunda Brigadir J Minta Putri Candrawathi Dihukum Maksimal

- Rabu, 18 Januari 2023 | 18:32 WIB
Terdakwa Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Rabu (18/01/2023).  (YouTube PN JAKARTA SELATAN)
Terdakwa Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Rabu (18/01/2023). (YouTube PN JAKARTA SELATAN)

RADIOWEBINDO - Pada hari ini, Rabu (18/01/2023), terdakwa Putri Candrawathi hadir dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu, Putri Candrawathi dituntut dengan hukuman pidana selama 8 tahun terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa, Rabu (18/01/2023), dikutip dari PMJ News.

Sebelum membacakan tuntutan, JPU juga menerangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan tuntutannya terhadap Putri Candrawathi.

Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan tuntutan terhadap Putri Candrawathi, yakni terdakwa Putri yang berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Ia juga dinilai tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.

“Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan di persidangan,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

“Terdakwa tidak menyesali perbuatannya,” tambah Jaksa.

Baca Juga: Aktivis Lingkungan Greta Thunberg Ditahan Kepolisian Jerman Saat Memprotes Penambangan Batu Bara

Selanjutnya, Jaksa juga memaparkan hal yang meringankan tuntutan Putri, yakni sikapnya yang dianggap sopan selama menjalani persidangan.

“Terdakwa sopan dalam persidangan,” ucap jaksa, Rabu (18/1/2023).

Selain itu, jaksa juga mengungkap keringanan yang diberikan terhadap terdakwa Putri Candrawathi, yakni ia belum pernah menjalani hukuman.

“Terdakwa belum pernah dihukum,” ucap jaksa.

Dalam perkara tersebut, Putri Candrawathi didakwa telah melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak memberikan tanggapan usai mendengarkan pembacaan tuntutan terhadap Putri Candrawathi.

Halaman:

Editor: Windy Winiarti

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Indonesia Absen di Babak Final Swiss Open 2023

Minggu, 26 Maret 2023 | 04:48 WIB
X