RADIOWEBINDO - Kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah memasuki babak baru.
Hari ini, Selasa (17/01/2023), terdakwa Ferdy Sambo hadir dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J untuk mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang tersebut, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup dalam perkara pembunuhan Brigadir J dan perintangan penyidikan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ujar Jaksa, Selasa (17/01/2023), dikutip dari PMJ News.
Sebelum pembacaan tuntutan, JPU juga membacakan unsur-unsur tuntutan terhadap Ferdy Sambo.
Dalam tuntutannya, JPU menilai Ferdy Sambo memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk mengambil senjata milik Brigadir J dan menyerahkannya kepada Mantan Kadiv Propam Polri itu.
“Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api tersebut diserahkan kepada terdakwa dengan tujuan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat lebih mudah dieksekusi,” ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/01/2023).
Menurut JPU, perintah tersebut dilakukan Ferdy Sambo untuk mempermudah rencananya dalam mengeksekusi Brigadir J di TKP Duren Tiga pada tanggal 8 Juli 2022.
“Bahwa agar lebih sempurna kehendak dari terdakwa Ferdy Sambo untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, kemudian terdakwa Ferdy Sambo menanyakan senjata api milik korban Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada saksi Richard Eliezer yang dijawab senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di mobil Lexus LM yang diketahui karena disimpan oleh saksi Ricky Rizal Wibowo di mobil Lexus LM,” ungkap Jaksa.
Baca Juga: Pasca Bentrokan Dua Kelompok Pekerja, Kondisi di PT GNI Telah Kondusif
Selain pembacaan tuntutan, Jaksa juga membeberkan sejumlah pertimbangan dalam penuntutannya terhadap Ferdy Sambo, yakni hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Dalam pertimbangannya, Jaksa menyatakan bahwa tidak ada hal-hal yang meringankan tuntutan terhadap Ferdy Sambo dalam kasus tersebut.
Sementara itu, Jaksa juga mengutarakan sejumlah hal yang memberatkan tuntutan terhadap Ferdy Sambo, yakni perbuatannya yang telah mencoreng institusi Polri.
“Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional,” tutur Jaksa, Selasa (17/01/2023).
Artikel Terkait
Didakwa Sebagai Dalang Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Langsung Bacakan Eksepsi
Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J, Bharada E Tidak Ajukan Eksepsi
Keluarga Brigadir J akan Berhadapan Langsung dengan Ferdy Sambo Pekan Depan
Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Minta Maaf, Ibunda Brigadir J Minta Keduanya Berkata Jujur
Sopir Ambulans Ungkap Kondisi Brigadir J Sebelum Dimasukkan ke Kantong Jenazah
Dituntut Hukuman Pidana 8 Tahun, JPU Sebut Keterangan Kuat Ma'ruf Selama Persidangan Berbelit-belit