RADIOWEBINDO- Indra Kesuma atau Indra Kenz yang dulu dijuluki Crazy Rich Medan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 Miliar subsider kurungan 10 bulan.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," ucap Hakim Ketua Rahman Rajagukguk di PN Tangerang, Senin (14/11/2022).
Menurut hakim, Indra Kenz telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang.
Baca Juga: Pihak Keluarga Korban yang Tewas di Kalideres akan Ikuti Proses Pengambilan Jenazah
Vonis Indra Kenz itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukumnya dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 12 bulan.
Tidak hanya itu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang juga memerintahkan untuk merampas sejumlah barang bukti kasus Indra Kenz, yakni penipuan binary option Binomo.
"Barang Bukti nomor 220 s.d. 258 yang terlampir dalam surat tuntutan diputuskan oleh Majelis Hakim, dirampas untuk negara," ucapnya.
Barang bukti tersebut terdiri dari mobil, tanah, uang, hingga harta Indra Kenz yang telah disita oleh polisi beberapa waktu yang lalu.
Baca Juga: Peringatan Qatar terhadap 'Komunitas Pelangi' di Piala Dunia 2022 Tuai Beragam Reaksi
Sebelum memerintahkan untuk merampas barang bukti untuk negara, hakim menjelaskan bahwa Indra Kenz telah melakukan perjudian. Barang bukti tersebut dinilai sebagai barang bukti perjudian sehingga dilakukan perampasan.
Persidangan dengan agenda pembacaan putusan terhadap Terdakwa Indra Kenz dihadiri langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan yakni Primayuda Yutama dan Tommy Desatria. Sementara itu, Indra Kenz mengikuti persidangan secara virtual dari Rumah Tahanan Salemba.
Artikel Terkait
Rumor Bullying Chorong APink Terbukti Palsu, Netizen Tuntut Penyebarnya Harus Dihukum
Indra Kenz Ditahan, Berikut Daftar Asetnya yang Akan Disita
Viral Pasca Sindir Indra Kenz, Berikut Profil Konglomerat Grace Tahir
R. Kelly Dihukum 30 Tahun Penjara Atas Kasus Pelecehan Seksual dan Perdagangan Manusia
Pebasket AS Brittney Griner Dihukum Sembilan Tahun Atas Kasus Narkoba