RADIOWEBINDO- Ulama sekaligus dosen, KH Cholil Nafis menegaskan bahwa hukum pernikahan beda agama adalah tidak sah dan haram. Pernyataan tersebut dilontarkan saat dirinya menjadi saksi ahli fiqh dalam judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) soal pernikahan beda agama.
“Saya tegaskan para ulama di organisasi Islam Indonesia sepakat bahwa pernikahan beda agama tidak sah dan haram,” kata Kiai Cholil dikutip dari MUIDigital, Senin (26/9/2022).
Kiai Cholil mengatakan, dalam UU 39/1999 tentang HAM pasal 10 menjelaskan bahwa perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dalam UU tersebut dikatakan, sahnya perkawinan apabila sesuai dengan hukum masing-masing agama dan kepercayaan.
Baca Juga: Berkas Perkara Telah Lengkap, Ferdy Sambo, dkk Akan Segera Disidang
Kemudian, hal ini juga dipertegas dalam UU 1/1974 Tentang Perkawinan pasal 2 ayat 1 bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaanya itu.
“Menunjukkan perkawinan dinyatakan sah manakala ditetapkan berdasarkan hukum agama yang dipeluknya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Direktur Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia itu menjelaskan, dalam kompilasi hukum Islam (KHI) pasal 4 dikatakan, perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai UU 1/1974 pasal 40.
Dalam pasal tersebut, kata Kiai Cholil, dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu; seorang wanita yang tidak beragama Islam.
Baca Juga: Panglima TNI Andika Perkasa Revisi Persyaratan Calon Taruna, Tinggi Badan Diturunkan
Selain itu, pasal 44 KHI juga menyebutkan bahwa seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam.
Hal ini juga diperkuat dalam pasal 61 yang menyebut bahwa tidak sekufu (serasi) tidak dapat dijadikan alasan untuk mencegah pernikahan, kecuali tidak sekufu karena perbedaan agama atau ikhtilaf al-dien.
Kiai Cholil yang juga Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah ini mengutip Quran Surah Al-Baqarah ayat 221. Kiai Cholil menjelaskan, sebab diturunkannya ayat ini dari al-Muqatil bahwa Ibnu Abi Martsad al-Ghanawi meminta izin kepada Nabi Muhammad SAW untuk menikahi anak seorang wanita Quraisy yang musyirikah. Padahal, Ibnu Abi Martsad adalah seorang Muslim. Oleh karenanya, Rasul melarang menikahinya, kemudian turunlah ayat ini.
Kiai Cholil mengungkapkan, MUI, NU dan Muhamadiyah telah menetapkan fatwa terkait hukum pernikahan beda agama. Ketiganya menetapkan bahwa pernikahan beda agama haram dan tidak sah.
“Begitu juga pernikahan perempuan Muslimah dengan musyrik, kafir atau kitabi hukumnya tidak sah dan haram,” ungkapnya.
Meski begitu, Kiai Cholil mengungkapkan bahwa pernikahan laki-laki Muslim dengan perempuan kitabiyah atau Yahudi dan Nasrani ada perbedaan pendapat antara ulama salaf.
“Namun ulama kontemporer, khususnya ulama-ulama yang tergabung di Ormas Islam di Indonesia sepakat hukum nikah beda agama secara mutlah tidak sah dan haram,” tuturnya.
Artikel Terkait
Kourtney Kardashian dan Travis Barker Merayakan Pernikahan Mereka di Italia
Kourtney Kardashian dan Travis Barker Bagikan Foto Pernikahan Mereka di Italia
Original Series Dilema, Ketika Cinta, Pernikahan, dan Masa Lalu Membuat Bimbang
Big Hit Music Bantah Rumor Pernikahan RM BTS
Ben Affleck dan Jennifer Lopez Menggelar Acara Pernikahan Mereka di Georgia