Tanggapi Wacana Luhut Soal Usulan TNI/Polri Tugas di Kementerian, Presiden Jokowi: Belum Mendesak

- Jumat, 12 Agustus 2022 | 09:15 WIB
Presiden Jokowi usai meninjau penanaman kelapa genjah di Desa Sanggang, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah, Kamis (11/08/2022). (YouTube Sekretariat Presiden )
Presiden Jokowi usai meninjau penanaman kelapa genjah di Desa Sanggang, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah, Kamis (11/08/2022). (YouTube Sekretariat Presiden )

RADIOWEBINDO- Beberapa waktu lalu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan perubahan Undang-Undang TNI agar perwira aktif TNI/Polri dapat bertugas di kementerian/lembaga.

“Undang-Undang TNI itu sebenarnya ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam, bahwa TNI ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan Presiden,” ujar Luhut dalam acara Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD di Sentul, Kabupaten Bogor, Jumat (05/08/2022).

Menurut Luhut, dengan penugasan di lembaga pemerintahan, tak akan ada lagi perwira-perwira tinggi TNI AD yang mengisi jabatan tak perlu.

Baca Juga: Kembali Soroti Kasus Penembakan Brigadir J, Presiden Jokowi Minta Kepolisian Ungkap Kebenaran Apa Adanya

Namun, usul Luhut tersebut pun belakangan menjadi polemik. Usulan perwira TNI aktif masuk ke pemerintahan ini dikritik banyak pihak.

Menanggapi pernyataan Luhut tersebut, Presiden Joko Widodo pun menegaskan bahwa belum ada kebutuhan mendesak bagi perwira aktif TNI/Polri untuk dapat bertugas di kementerian atau lembaga.

“Ya saya melihat masih, kebutuhannya saya lihat belum mendesak,” ucap Presiden usai meninjau penanaman kelapa genjah di Desa Sanggang, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah, Kamis (11/08/2022).

Aturan Undang-Undang

Ketentuan mengenai penugasan anggota TNI di institusi pemerintah sebetulnya sudah diatur dalam Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Pada ayat pertama disebutkan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Lalu, pada ayat 2 dikatakan, prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, dan Sekretaris Militer Presiden.

Kemudian, dapat pula menjabat di Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik Nasional, dan Mahkamah Agung.

Penempatan itu didasarkan atas permintaan pimpinan departemen dan lembaga pemerintahan nondepartemen serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen dimaksud.

Adapun pengangkatan dan pemberhentian jabatan bagi prajurit dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi departemen dan lembaga pemerintah non departemen yang bersangkutan.

Editor: Alfia Sudarsono

Sumber: Sekretariat Kabinet

Tags

Artikel Terkait

Terkini

MUI Bantah Kabar Jadikan Oklin Fia Sebagai Duta

Rabu, 6 September 2023 | 10:08 WIB

Pertamina Berencana Menghapus Pertalite

Kamis, 31 Agustus 2023 | 17:39 WIB
X