RADIOWEBINDO- Akhir-akhir ini ramai wacana yang menyebut bahwa Whatsapp, Google, dan Instagram akan diblokir Kominfo pada tanggal 21 Juli 2022.
Dikutip dari beberapa sumber, alasan Kominfo blokir WhatsApp dkk karena aplikasi tersebut belum terdaftar di PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik).
Batas akhir waktu pendaftaran PSE adalah pada Rabu 20 Juli 2022. Oleh karena itu, para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), baik asing maupun domestik dalam negeri, harus wajib mendaftarkan operasional bisnisnya di Kemkominfo atau terancam diblokir.
Baca Juga: Kronologi Kisruh MS Glow VS PS Glow
Sebelumnya, Kominfo telah menghimbau para PSE berulang kali agar segera mendaftar. Kominfo juga tak melihat asal perusahaan tersebut dari maja. Kominfo hanya menjalankan aturan dan ketentuan yang diterapkan PSE Lingkup Privat, yang mana seluruh PSE wajib daftar ke negara.
Hal tersebut sejalan seperti yang disampaikan oleh Johnny G. Plate selaku Menkominfo. Ia menyampaikan, semua penyelenggara PSE Lingkup Privat baik murni maupun swasta murni yang berbadan usaha milik negara wajib mendaftar PSE guna melengkapi persyaratan perundang-undangan yang paling lambat tanggal 20 Juli 2022.
Johnny juga menambahkan bahwa pendaftaran PSE ini mudah dan tidak ribet karena dapat dilakukan via OSS (online single submission). Aturan pendaftaran tersebut diharapkan dapat mewujudkan keamanan dan ketaatan terhadap aturan negara.
Johnny kembali menambahkan bahwa salah satu PSE yang telah terdaftar adalah PeduliLindungi. PeduliLindungi ini masuk dalam kategori PSE publik, yang mana saat melakukan pendaftaran menggunakan mekanisme PSE publik.
Baca Juga: Presiden Vladimir Putin akan Kembali Mendapatkan Anak Perempuan dari Kekasihnya Alina Kabaeva
Selain PeduliLindungi, PSE besar yang telah melakukan pendaftaran PSE yakni Spotify, Gojek, Tokopedia, Traveloka, TikTok, Ovo, Resso, Linktree, Mi Chat, Capcut, Helo, dan Dailymotion.
Sedangkan untuk PSE yang belum terdaftar dilansir dari situs resmi daftar PSE Kominfo adalah YouTube, Google, serta Meta dan anak perusahaannya yakni Whatsapp, Instagram, dan Facebook. Selain itu, PSE lainnya yang belum terdaftar adalah Netflix, Twitter, PUBG Mobile dan ML (Mobile Legends).
Artikel Terkait
Apa Itu WhatsApp Web dan Bagaimana Cara Menggunakannya?
Unggah Wajah Sendu di Instagram, Goo Hye Sun Umumkan Putus dari Sang Pacar
Anggota TWICE Luncurkan Akun Instagram Pribadi
Kazuha LE SSERAFIM Buat Akun Instagram Pribadi
Park Gyuri Buat Haru Penggemar Karena Menandai Akun Instagram Goo Hara di Foto Reuni Ulang Tahun KARA Ke-15