RADIOWEBINDO- Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Kebijakan tersebut menyusul kondisi saat ini di mana penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali.
“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” ucap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam pernyataannya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022).
Namun, Presiden meminta masyarakat kategori rentan maupun yang bergejala batuk dan pilek untuk tetap mengenakan masker saat beraktivitas.
Baca Juga: Navy Jazz Traffic Festival, Padukan Alutsista dan Musik
“Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” lanjutnya.
Selain pelonggaran pemakaian masker, pemerintah juga melonggarkan persyaratan perjalanan domestik dan luar negeri bagi masyarakat yang sudah divaksinasi lengkap.
“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen,” terangnya.
Artikel Terkait
Dr. Reisa: Penggunaan Masker Tetap Berlaku di Semua Level PPKM
Sukseskan PON XX Papua, Kemendagri Masifkan Gerakan Pembagian Masker
Merek Masker Korea 'MIIMA' Pasang Kembali Iklan Promosi yang Menampilkan Kim Seon Ho
Lepas Para Atlet ke SEA Games Vietnam, Presiden Jokowi Berharap Indonesia Masuk Ranking 3 Besar
Kunjungi Space X, Presiden Jokowi Bertemu Elon Musk