• Senin, 25 September 2023

Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat dan Berencana Mario Dandy Tak Ajukan Pembelaan

- Rabu, 7 Juni 2023 | 07:21 WIB
Mario Dandy Satriyo jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023) (YouTube PN JAKARTA SELATAN )
Mario Dandy Satriyo jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023) (YouTube PN JAKARTA SELATAN )

RADIOWEBINDO- Mario Dandy Satriyo telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) mendakwa Mario Dandy Satriyo (20) melakukan kejahatan penganiayaan berat berencana terhadap D (David) (17), pada 20 Februari 2023 sekira pukul 19.00 WIB di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Bahwa Terdakwa Mario Dandy Satriyo atau Dandy beserta Anak AG dan Saksi Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (penuntutan dilakukan secara terpisah) sebagai orang yang turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ucap JPU.

Baca Juga: Putra Mahkota Yordania, Pangeran Hussein Menikahi Rajwa Al-Saif di Amman

JPU mengatakan penganiayaan itu bermula saat Mario Dandy bertemu dengan mantan kekasihnya, APA di daerah Kemang, Jakarta Selatan. Kala itu, APA memberikan informasi mengenai D dan anak AG yang membuat Mario Dandy emosi.

Jaksa menyebut, D dan anak AG sempat berpacaran dan putus. AG kemudian berpacaran dengan Mario.

Mario yang sedang emosi kemudian bertanya kepada AG mengenai informasi yang diberikan oleh APA. JPU menyebut AG mengakui perbuatannya.

Karena emosi, Mario kemudian menghubungi D menggunakan nomor aplikasi WhatsApp AG mengajak bertemu namun ditolak D. Akhirnya, pada 20 Februari 2023, Mario mengajak D untuk bertemu dengan dalih mengembalikan kartu pelajarnya yang masih dibawa anak AG.

Baca Juga: Teddy Minahasa Resmi Dipecat Secara Tidak Hormat dari Polri

"Bahwa kemudian guna melancarkan niat mereka melakukan kekerasan kepada D, AG menghubungi D lewat pesan WhatsApp untuk mengajak bertemu dengan dalih ingin mengembalikan Kartu Pelajar di mana ajakan itu disetujui oleh D," ucap JPU.

JPU menyebut Mario berencana mengajak beberapa orang temannya untuk ikut serta menganiaya D tapi ditolak. Mario pun lalu mengajak Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane.

Singkat cerita, JPU mengatakan Mario kemudian menceritakan informasi yang diterimanya dari APA kepada Shane. Shane pun menanggapinya dengan berkata, “Gw kalau jadi lu pukulin aja itu, parah Den."

Mario lalu bertemu dengan D. Dalam pertemuan itu, ia mulai menginterogasi dan mengintimidasi, sedangkan Shane memantau situasi sekitar yang disaksikan oleh anak AG.

"Bahwa Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy menyuruh Anak korban D push up sebanyak 50 (lima puluh) kali, tetapi D hanya kuat 20 (dua puluh) kali, kemudian Saksi Mario Dandy Satryio alias Dandy memberikan contoh push up kepada D disaksikan oleh Saksi Shane Lukas Rotua Pangondian  Lumbantoruan alias Shane sedangkan AG berada di dalam mobil Rubicon Nopol B 120 DEN," ucap JPU.

Halaman:

Editor: Alfia Sudarsono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

MUI Bantah Kabar Jadikan Oklin Fia Sebagai Duta

Rabu, 6 September 2023 | 10:08 WIB

Pertamina Berencana Menghapus Pertalite

Kamis, 31 Agustus 2023 | 17:39 WIB
X