• Senin, 25 September 2023

Teddy Minahasa Resmi Dipecat Secara Tidak Hormat dari Polri

- Rabu, 31 Mei 2023 | 07:35 WIB
 Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri pada Selasa (30/5/2023) (YouTube TV Radio Polri)
Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri pada Selasa (30/5/2023) (YouTube TV Radio Polri)

RADIOWEBINDO- Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa resmi diberhentikan secara tidak hormat setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri pada Selasa (30/5/2023) malam.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, menyatakan bahwa dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan Teddy Minahasa terbukti melakukan pelanggaran yang merupakan perbuatan tercela.

"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Karo Ahmad Ramadhan kepada wartawan, dikutip dari TRIBRATANEWS.

Baca Juga: Pelaku Penggelapan Dana Study Tour Siswa SMAN 21 Bandung Telah Ditangkap

Karopenmas menuturkan, Teddy Minahasa terbukti memerintahkan AKBP DP untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 41,4 kg yang merupakan hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Bukit Tinggi. Kemudian, sabu itu diganti dengan tawas seberat 5 kg.

Selanjutnya, ia memerintahkan untuk menyerahkan sabu sebesar 5 kg kepada tersangka LP alias AN untuk dijual.

“Pasal yang yang dilanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf d, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (2) huruf h, Pasal 11 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” terangnya.

Sidang KKEP tersebut berlangsung sekitar 13 jam sejak dimulai pukul 09.20 WIB dengan menghadirkan sekitar 13 orang menjadi saksi dan 1 ahli.

Seperti diketahui, Teddy Minahasa yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan putusan pidana seumur hidup.

Editor: Alfia Sudarsono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

MUI Bantah Kabar Jadikan Oklin Fia Sebagai Duta

Rabu, 6 September 2023 | 10:08 WIB

Pertamina Berencana Menghapus Pertalite

Kamis, 31 Agustus 2023 | 17:39 WIB
X