RADIOWEBINDO- Sekitar 20 unit bangunan di Ruko Niaga Pluit, Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 utara dan Z-8 selatan, RT 11/03, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, dibongkar oleh personel gabungan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) DKI Jakarta. Pembongkaran dilakukan untuk refungsi saluran air.
Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin yang memantau langsung pelaksanaan penertiban pelanggaran tersebut menyatakan bahwa pemilik bangunan sudah diberi waktu selama empat hari untuk membongkar bangunannya sendiri.
"Kami sudah lakukan sosialisasi kepada pemilik ruko untuk membongkar sendiri selama empat hari, terhitung dari 20-23 Mei 2023 kemarin," ucap Arifin, Rabu (24/5/2023).
Baca Juga: Timnas Indonesia Akan Melawan Juara Piala Dunia, Argentina, Pada Juni Nanti
Kegiatan penertiban bangunan yang melanggar aturan itu dilakukan oleh 200 petugas gabungan Satpol PP Kota Jakarta Utara bersama Tim Terpadu Dinas terkait, dengan didampingi unsur TNI/Polri.
Arifin menuturkan, keberadaan fungsi saluran sesuai aturan merupakan hal yang penting untuk diperhatikan oleh masyarakat. Pasalnya, kegunaan saluran berhubungan dengan kepentingan masyarakat yang jauh lebih banyak jumlahnya.
"Kita akan kembalikan semua fungsi saluran dan badan jalan yang ada," tuturnya.
Artikel Terkait
Aturan Ketat Acara Pemakaman Ratu Elizabeth II: Para Pemimpin Dunia Dilarang Gunakan Jet Pribadi
CARAT, Catat Aturan Nonton Konser SEVENTEEN World Tour: Be The Sun Jakarta yang Perlu Kamu Tahu
Acara 'Single’s Inferno' Akan Garap Musim Ketiga dengan Aturan dan Lokasi Baru
Viral 2 Turis Asing Debat dengan Pecalang Karena Langgar Aturan Nyepi Umat Hindu Bali
Arab Saudi Bersiap Menyambut Sepuluh Hari Terakhir Ramadan, Ini Aturan untuk Para Jamaah Umroh