Salahi Aturan, Sejumlah Bangunan di Ruko Pluit Dibongkar

- Kamis, 25 Mei 2023 | 07:16 WIB
Sejumlah bangunan di Ruko Pluit, Jakarta Utara dibongkar petugas gabungan, Rabu (24/5/2023). (Instagram satpolpp.dki)
Sejumlah bangunan di Ruko Pluit, Jakarta Utara dibongkar petugas gabungan, Rabu (24/5/2023). (Instagram satpolpp.dki)

RADIOWEBINDO- Sekitar 20 unit bangunan di Ruko Niaga Pluit, Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 utara dan Z-8 selatan, RT 11/03, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, dibongkar oleh personel gabungan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) DKI Jakarta. Pembongkaran dilakukan untuk refungsi saluran air.

Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin yang memantau langsung pelaksanaan penertiban pelanggaran tersebut menyatakan bahwa pemilik bangunan sudah diberi waktu selama empat hari untuk membongkar bangunannya sendiri.

"Kami sudah lakukan sosialisasi kepada pemilik ruko untuk membongkar sendiri selama empat hari, terhitung dari 20-23 Mei 2023 kemarin," ucap Arifin, Rabu (24/5/2023).

Baca Juga: Timnas Indonesia Akan Melawan Juara Piala Dunia, Argentina, Pada Juni Nanti

Kegiatan penertiban bangunan yang melanggar aturan itu dilakukan oleh 200 petugas gabungan Satpol PP Kota Jakarta Utara bersama Tim Terpadu Dinas terkait, dengan didampingi unsur TNI/Polri.

Arifin menuturkan, keberadaan fungsi saluran sesuai aturan merupakan hal yang penting untuk diperhatikan oleh masyarakat. Pasalnya, kegunaan saluran berhubungan dengan kepentingan masyarakat yang jauh lebih banyak jumlahnya.

"Kita akan kembalikan semua fungsi saluran dan badan jalan yang ada," tuturnya.

Editor: Alfia Sudarsono

Sumber: Satpol PP DKI Jakarta

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X