Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo

- Rabu, 24 Mei 2023 | 07:46 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (Instagram kejaksaan.ri)
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (Instagram kejaksaan.ri)

RADIOWEBINDO- Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) di Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan pelaku berinisial WP diamankan di Keimigrasian Bandara Adisutjipto Yogyakarta, Senin (22/5/2023) sekitar pukul 11.00.

"Berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh, tim penyidik menetapkan inisial WP menjadi tersangka," ungkap Ketut dalam siaran persnya, Selasa (23/5/2023).

Baca Juga: Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Dugaan KDRT Anggota DPR RI Bukhori Yusuf

WP adalah orang kepercayaan dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy inisial IH yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.

WP berperan sebagai orang kepercayaan Tersangka IH yang menjadi penghubung pihak-pihak tertentu, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Setelah diamankan, WP dibawa menuju Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung guna dilakukan pemeriksaan intensif. Usai dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh, Tim Penyidik pun menetapkan status WP dari saksi menjadi tersangka.

Selanjutnya, WP akan menjalani masa penahanan selama 20 hari terhitung sejak 23 Mei 2023 s/d 11 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pasutri Penipu Jastip Tiket Coldplay

WP disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya dalam kasus korupsi pembangunan tower BTS, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan tersangka lainnya yakni AAL, GMS, YS, MA, IH, dan JGP.

Editor: Alfia Sudarsono

Sumber: Kejaksaan Agung

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X