RADIOWEBINDO- Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) di Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan pelaku berinisial WP diamankan di Keimigrasian Bandara Adisutjipto Yogyakarta, Senin (22/5/2023) sekitar pukul 11.00.
"Berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh, tim penyidik menetapkan inisial WP menjadi tersangka," ungkap Ketut dalam siaran persnya, Selasa (23/5/2023).
Baca Juga: Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Dugaan KDRT Anggota DPR RI Bukhori Yusuf
WP adalah orang kepercayaan dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy inisial IH yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
WP berperan sebagai orang kepercayaan Tersangka IH yang menjadi penghubung pihak-pihak tertentu, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Setelah diamankan, WP dibawa menuju Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung guna dilakukan pemeriksaan intensif. Usai dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh, Tim Penyidik pun menetapkan status WP dari saksi menjadi tersangka.
Selanjutnya, WP akan menjalani masa penahanan selama 20 hari terhitung sejak 23 Mei 2023 s/d 11 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pasutri Penipu Jastip Tiket Coldplay
WP disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya dalam kasus korupsi pembangunan tower BTS, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan tersangka lainnya yakni AAL, GMS, YS, MA, IH, dan JGP.
Artikel Terkait
Viral! Tersangka Pengedar Narkoba Mengaku Dilindungi Aparat Polres
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Baru Terkait Kasus Penganiayaan David
Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Mario Dandy di DO dari Universitas Prasetiya Mulya
Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Ammar Zoni Langsung Ditahan
Merasa Difitnah, Amanda Laporkan Tersangka Mario Dandy ke Polda Metro Jaya