RADIOWEBINDO- Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri berinisial ABF (22) dan W (24) atas kasus penipuan jasa titip (jastip) tiket konser Coldplay yang akan digelar pada 15 November 2023 mendatang.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, pelaku telah meraup ratusan juta rupiah dari puluhan korban yang tertipu.
“Adapun korban yang melapor ke tempat kita lebih kurang 60 orang dan kami mentracing yang ada di tabungan mereka ada sebesar 257 juta rupiah. Ini untuk hasil penyidikan sementara,” ujar Auliansyah dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/5/2023), dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Toko Buku Gunung Agung Akan Tutup Seluruh Outletnya Tahun Ini
Menurut pengakuan dari kedua tersangka, mereka baru pertama kali melakukan tindak pidana kejahatan tersebut.
Untuk menjalankan aksinya, pelaku membeli akun Twitter dengan nama pengguna @findtrove_id seharga Rp 750 ribu.
“Mereka ini selaku pelaku membuka website (akun Twitter) dengan nama @findtrove_id yang mana ini adalah mereka beli dari Twitter,” ujar Auliansyah Lubis.
Tidak hanya itu, pelaku juga membeli akun rekening untuk menyembunyikan identitasnya di Twitter dengan harga Rp 400 ribu.
“Jadi setelah kami melakukan proses penyidikan, ternyata di Twitter pun ada yang jual beli rekening. Jadi memang ada orang yang menawarkan untuk jual beli rekening. ‘Ada yang mau beli rekening saya nggak?’ dan dia membeli rekening Itu seharga Rp 400.000,” jelasnya.
Selanjutnya, kedua pelaku beraksi dengan cara menawarkan jasa titip (jastip) melalui media sosial Twitter dengan nama pengguna @findtrove_id dan menampilkan testimoni yang berhasil.
“Jadi komentar-komentar daripada follower ini dikatakan bagus, kemudian ini benar, ini asli dan sebagainya, sehingga menarik masyarakat yang melihat ini untuk membeli tiket konser Coldplay,” ucapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Artikel Terkait
Jin BTS Ungkap Single Solo 'The Astronaut' Ditulis Olehnya dan Coldplay
Jin BTS Menyanyikan 'The Astronaut' Secara Live Pertama Kalinya di Konser Coldplay
Obati Kerinduan para ARMY, BigHit Unggah Video Jin BTS Saat Konser di Argentina Bersama Coldplay
Coldplay Umumkan Artis Pendukung untuk Tur Eropa 2023
Kunjungi Jakarta, Coldplay Siap Gelar Konser di GBK November Mendatang