RADIOWEBINDO- Teman wanita Mario Dandy, AG (15) menjalani musyawarah diversi terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), hari ini Rabu (29/3/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pelaksanaan musyawarah diversi tersebut dilakukan secara tertutup di ruangan mediasi.
“Proses diversi ini kan sesuai dengan ketentuan pasal 52 undang-undang sistem peradilan pidana anak kan wajib dilakukan,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto, dikutip dari PMJ News.
Djuyamto mengatakan, upaya mediasi tersebut dihadiri beberapa pihak, termasuk dari pihak keluarga AG dan pihak keluarga korban David.
Baca Juga: Google Doodle Hari Ini Peringati Ulang Tahun Lasminingrat ke-169
“Yang lain lagi adalah dari pihak keluarga anak, terdakwa anak dari AG Kemudian didampingi orang tuanya, kemudian dari Jaksa Penutup Umum, Kemudian dari pembimbing kemasyarakatan itu juga hadir,” ucap Djuyamto.
Ada pun hasil dari upaya diversi yang dilakukan hari ini memutuskan bahwa pihak keluarga David menolak diversi atau diselesaikan di luar peradilan.
“Jadi dari pihak keluarga korban tidak bersedia. Artinya menolak untuk dilakukan proses penyelesaian melalui diversi,” terangnya.
Oleh karena itu, proses peradilan terhadap terdakwa anak AG (15) pun dilaksanakan hari ini juga. Sidang pertama AG digelar di ruang sidang 7, dan dilakukan secara tertutup.
“Sesuai dengan ketentuan undang-undang apabila diversi gagal maka dilanjutkan dengan proses persidangan,” tuturnya.
Artikel Terkait
Berkas Perkara Telah Lengkap, AG Akan Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini
Masih di Bawah Umur, Persidangan Teman Mario Dandy, AG, Akan Dilaksanakan Tertutup
Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Persidangan AG Lebih Cepat dari Mario Dandy
Terlibat Kasus Penganiayaan David, AG Akan Diadili Pada 29 Maret
AG Jalani Sidang Besok, Kuasa Hukum Pastikan Pihak David Tolak Berdamai