RADIOWEBINDO- Teman wanita Mario Dandy, AG (15), akan menjalani sidang perdana kasus penganiayaan terhadap David besok, Rabu (29/3/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menanggapi hal ini, kuasa hukum keluarga korban, Cristalino David Ozora (17), Mellisa Anggraini, memastikan tak akan berdamai saat pelaksanaan sidang musyawarah diversi.
Mellisa pun memastikan, upaya diversi besok di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menemui kebuntuan atau tidak ada kesepakatan damai atau deadlock.
“Prosedur sistem peradilan pidana anak memang mensyaratkan seperti itu, tetapi besok dari pihak keluarga didampingi oleh saya sudah kita persiapkan juga terkait penolakan diversi ini,” ucap Mellisa kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (28/3/2023), dikutip dari PMJ News.
"Pasti tidak akan diterapkan diversi kalau keluarga menolak, kalau korban menolak, jadi diversi besok bisa saya pastikan deadlock," lanjutnya.
Setelah upaya diversi kedua pihak deadlock, Mellisa menyebutkan proses persidangan terhadap AG pun akan berlanjut ke pokok materinya.
"Sehingga tentu saja akan deadlock dan akan lanjut ke pokok materi persidangan dan ada pembacaan dakwaan dan lain sebagainya," tuturnya.
Artikel Terkait
Usai Diperiksa Selama 6 Jam, AG Akhirnya Ditahan Atas Kasus Penganiayaan Terhadap David
Berkas Perkara Telah Lengkap, AG Akan Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini
Masih di Bawah Umur, Persidangan Teman Mario Dandy, AG, Akan Dilaksanakan Tertutup
Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Persidangan AG Lebih Cepat dari Mario Dandy
Terlibat Kasus Penganiayaan David, AG Akan Diadili Pada 29 Maret