Terlibat Kasus Penganiayaan David, AG Akan Diadili Pada 29 Maret

- Sabtu, 25 Maret 2023 | 19:40 WIB
Rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap David yang dilakukan oleh Mario Dandy  (Instagram ditreskrimum_pmj)
Rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap David yang dilakukan oleh Mario Dandy (Instagram ditreskrimum_pmj)

RADIOWEBINDO- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel telah menerima pelimpahan berkas teman wanita Mario Dandy, AG (15) selaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan berat terhadap David (17), Jumat (24/3/2023).

“Perkara pidana anak atas nama Terdakwa Anak AG telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023,” ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, dalam keterangannya, Jumat (24/3/2023), dikutip darj PMJ News.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun telah menunjuk Ketua PN Jakarta Selatan, Saut Maruli Tua Pasaribu, sebagai hakim tunggal untuk menangani perkara tersebut.

Baca Juga: Dianggap Mengancam Keamanan, Parlemen AS Panggil CEO TikTok Shou Zi Chew

Hakim tunggal juga telah menjadwalkan sidang perdana AG dan mengumumkan agendanya pertama persidangan.

"Hakim tunggal telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan pasal 52 UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu dengan menjadwalkan tanggal 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama," tuturnya.

Editor: Alfia Sudarsono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X