RADIOWEBINDO- Teman wanita Mario Dandy, AG, akan segera menjalani persidangan terkait kasus penganiayaan terhadap David. Polda Metro Jaya pun mengungkapkan alasan mengapa proses pelimpahan berkas AG lebih cepat dibandingkan dua tersangka lainnya, yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, berkas AG lebih cepat dilimpahkan karena penyidik mengacu pada Undang-undang perlindungan anak yang memiliki batas waktu khusus.
"Tentu penyidik dalam tahap ini mengacu kepada Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya Kamis (23/3/2023), dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Lolos ke Babak 16 Besar Swiss Open 2023, Tangis Pitha Pecah di Lapangan
Menurut Trunoyudo, batas waktu penahanan hanya tujuh hari sejak ditetapkan sebagai tersangka, dan bisa diperpanjang nantinya selama delapan hari. Sehingga total penyidik punya waktu 15 hari untuk pelimpahan.
"Kemudian juga Undang-Undang sistem peradilan anak yang memiliki kekhususan batas waktu tertentu lebih cepat dari pada sistem peradilan umum atau yang dikenakan kepada orang dewasa," sambungnya.
Sementara, dua tersangka Mario Dandy dan Shane, lanjut Trunoyudo, saat ini penyidik masih dalam proses melengkapi berkas perkara. Apabila sudah lengkap nantinya akan dilimpahkan ke pihak Kejari Jakarta Selatan.
Artikel Terkait
Status Hukumnya Dinaikkan Jadi Pelaku, AG Mengundurkan Diri dari Sekolah
AG Kembali Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya Terkait Kasus Penganiayaan Terhadap David
Usai Diperiksa Selama 6 Jam, AG Akhirnya Ditahan Atas Kasus Penganiayaan Terhadap David
Berkas Perkara Telah Lengkap, AG Akan Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini
Masih di Bawah Umur, Persidangan Teman Mario Dandy, AG, Akan Dilaksanakan Tertutup