RADIOWEBINDO- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tengah melengkapi dan menyempurnakan surat dakwaan teman wanita Mario Dandy, AG (15) terkait kasus penganiayaan terhadap David (17). Setelah lengkap, berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, pihaknya akan menurunkan 7 jaksa dalam persidangan AG.
“JPU mungkin ada sekitar tujuh orang, memang itu sebagian besar sudah memiliki sertifikasi atau kualifikasi sebagai Jaksa anak. Jadi tidak sembarangan, itu ada kualifikasi khusus untuk menjadi Jaksa anak,” ujar Syarief dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Rabu (22/3/2023).
Baca Juga: 1 Ramadan 1444 H Jatuh Pada Kamis, 23 Maret 2023
Ada pun mengenai jalannya persidangan, Syarief menyampaikan bahwa persidangan AG nantinya akan digelar secara tertutup.
“Kalau (persidangan) anak, khusus. (Dilaksanakan) tertutup. Bahkan AG dan jaksa tidak boleh menggunakan atribut,” ucapnya.
Dalam kasus tersebut, AG disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 KUHP."
Sebelumnya, berkas perkara AG (15) yang saat itu telah berstatus anak berkonflik dengan hukum atau pelaku, dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (21/3/2023).
Artikel Terkait
Tak Jujur Saat Bersaksi dalam Kasus Mario Dandy, Polda Metro Jaya Naikkan Status AG Jadi Pelaku
Status Hukumnya Dinaikkan Jadi Pelaku, AG Mengundurkan Diri dari Sekolah
AG Kembali Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya Terkait Kasus Penganiayaan Terhadap David
Usai Diperiksa Selama 6 Jam, AG Akhirnya Ditahan Atas Kasus Penganiayaan Terhadap David
Berkas Perkara Telah Lengkap, AG Akan Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini