Banyak Masyarakatnya yang Sulit Menarik Tabungan, Pemkab Indramayu Buka Layanan Pengaduan

- Selasa, 21 Maret 2023 | 15:34 WIB
Bupati Indramayu Nina Agustina (Instagram ninaagustina1708)
Bupati Indramayu Nina Agustina (Instagram ninaagustina1708)

RADIOWEBINDO- Sejumlah masyarakat Indramayu mengeluh terkait sulitnya menarik saldo tabungan dan deposito. Hal tersebut merupakan buntut dari maraknya debitur nakal yang berujung pada kredit macet.

Menaggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja Indramayu membuka pelayanan pengaduan untuk nasabahnya.

“Banyak yang melapor ke saya soal nasib tabungan dan depositonya di BPR KR yang tidak bisa diambil, maka saya selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) memerintahkan kepada Direktur Operasional untuk membuka pelayanan pengaduan nasabah, agar jangan sampai rakyat dirugikan dengan adanya kasus yang menjerat BPR KR,” ujar Bupati Indramayu, Nina Agustina, Senin (20/03/2023).

Baca Juga: Tim Bulutangkis Indonesia di Swiss Open 2023, Gelar Doa Bersama untuk Syabda

Menurut Nina, langkah membongkar kasus kredit macet dan dugaan korupsi di perusahaan umum daerah (Perumda) BPR KR, semata-mata untuk kepentingan rakyat Indramayu. Oleh karena itu, jangan sampai hal itu malah merugikan masyarakat Indramayu.

“Kepentingan rakyat adalah di atas segalanya, ketika ada nasabah BPR KR yang terganggu haknya atau dirugikan, maka kita harus membela mereka. Semoga dengan dibukanya pelayanan pengaduan ini bisa memberikan secercah harapan bagi nasabah, sekaligus sebagai langkah nyata jajaran direksi BPR KR untuk mengambil kebijakan yang konstruktif untuk memulihkan kondisi yang ada,” ucap Nina.

Pelayanan pengaduan untuk nasabah meliputi hal tabungan, deposito atau transaksi keuangan lainnya. Sementara syarat yang harus dibawa saat mengadu yakni foto copy KTP, foto copy tabungan awal dan akhir serta saldo tabungan/deposito.

Pelayanan pengaduan berlaku untuk seluruh nasabah yang telah menabung dan deposito di seluruh cabang BPR KR di Kabupaten Indramayu, yakni Cabang Krangkeng, Cabang Karangampel, Cabang Juntinyuat, Cabang Kedokan Bunder, Cabang Sliyeg, Cabang Kertasemaya, Cabang Bangodua, Cabang Widasari, Cabang Lohbener, Cabang Losarang, Cabang Kandanghaur, Cabang Anjatan, Cabang Haurgeulis, Cabang Gabus Wetan, Cabang Cikedung dan Cabang Sindang.

Pengaduan nantinya akan diterima sesuai cabang masing-masing.

Editor: Alfia Sudarsono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X