RADIOWEBINDO- Berkas perkara teman wanita Mario Dandy Satriyo, AG (15) yang berstatus anak berkonflik dengan hukum atau pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap David (17) sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Rencananya, pihak penyidik akan melakukan proses pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan hari ini, Selasa (21/3/2023).
“Untuk anak yang berkonflik dengan hukum AG, sore ini (berkas perkara) sudah P21 oleh pihak Kejaksaan,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangannya, Senin (20/3/2023), dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Jenazah Syabda Perkasa Belawa Telah Dimakamkan Bersama Ibu dan Neneknya
Merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jika telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Setelah berkas perkara yang bersangkutan lengkap, penyidik selanjutnya akan melakukan tahap dua yakni pelimpahan pelaku beserta barang bukti ke Kejaksaan.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan membenarkan perihal pelimpahan tahap 2 tersebut besok di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Betul hari ini sudah P21. Tahap 2 rencananya dilaksanakan besok (21/3/2023) di Kejari Jakarta Selatan,” kata Ade.
Baca Juga: Sedih Kehilangan Teman Sekamarnya, Christian Adinata: Syabda Selalu Jadi Penyemangat
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menaikkan status AG (15) sebagai anak berkonflik dengan hukum atau pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap David, Kamis (2/3/2023).
Menurut Hengki, perubahan status AG dikarenakan remaja yang masih duduk di bangku SMA itu memberikan keterangan yang tidak jujur saat bersaksi.
Polda pun telah menahan AG dengan tetap berpedoman terhadap Undang-Undang Perlindungan dan Peradilan Anak. Dengan demikian, hak-hak anak AG tetap terpenuhi selama penahanan.
Artikel Terkait
Tak Jujur Saat Bersaksi dalam Kasus Mario Dandy, Polda Metro Jaya Naikkan Status AG Jadi Pelaku
Status Hukumnya Dinaikkan Jadi Pelaku, AG Mengundurkan Diri dari Sekolah
AG Kembali Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya Terkait Kasus Penganiayaan Terhadap David
Usai Diperiksa Selama 6 Jam, AG Akhirnya Ditahan Atas Kasus Penganiayaan Terhadap David
Kondisi Terkini David Korban Penganiayaan Mario Dandy: Susah Bisa Merespon dan Menelan