RADIOWEBINDO- Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur kembali menangkap satu orang berinisial S (43) terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul, menerangkan bahwa penangkapan terjadi di rumah tersangka yang berada di RT.012 Pulau Nubi, Kel. Muara Pantuan Kec. Anggana, Kab. Kutai Kartanegara, Kamis (16/03/2023).
Dari tangan tersangka, polisi menyita 1 (satu) buah botol yang di dalamnya terdapat 29 poket plastik klip transparan berisi butiran kristal putih yg diduga narkotika jenis Sabu, seberat sekitar 10 gram.
Baca Juga: Kapolri Tindak Tegas Pelaku Pungli Masuk Sekolah Inspektur Polisi
Saat ini tersangka beserta barang bukti berada di Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Artikel Terkait
Aktor Revaldo Kembali Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Diselidiki Atas Kasus Penggunaan Narkoba, Ponsel Yoo Ah In Disita Polisi
Viral! Tersangka Pengedar Narkoba Mengaku Dilindungi Aparat Polres
Kembali Ditangkap Polisi Karena Narkoba, Ammar Zoni Positif Konsumsi Sabu
Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Ammar Zoni Langsung Ditahan