RADIOWEBINDO- Anastasia Pretya Amanda melaporkan tersangka penganiayaan David, Mario Dandy Satriyo ke Polda Metro Jaya Kamis (16/3/2023) atas dugaan pencemaran nama baik.
Menanggapi hal tersebut, pihak Mario Dandy yang diwakili pengacaranya yakni Dolfie Rompas dan Basri, pun memberikan klarifikasinya, Jumat (17/3/2023).
“Tentu kita mengklarifikasi terkait pernyataan-pernyataan, keterangan yang kemudian dalam proses penyelidikan ini kan suatu serangkaian yang dilakukan untuk menentukan dan menemukan dua alat bukti,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (17/3/2023), dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Ginting Menang Lawan Prannoy, 8 Wakil Indonesia Lolos ke Perempat Final All England Open 2023
Trunoyudo menuturkan, penyidik akan tetap menanggapi pihak yang datang untuk memberikan klarifikasi untuk mempercepat proses penanganan laporan.
“Sejauh ini penyidik kalaupun orang datang untuk memberikan klarifikasinya, tetap kita layani. Kita layani tentunya ini juga mempercepat proses penyelidikan, di luar itu juga ada proses dengan metode melakukan undangan pada tahap penyelidikan ataupun pemanggilan pada proses nantinya penyidikan,” tuturnya.
Artikel Terkait
Untuk Memudahkan Penyelidikan, Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy Ditangani Polda Metro Jaya
Tak Jujur Saat Bersaksi dalam Kasus Mario Dandy, Polda Metro Jaya Naikkan Status AG Jadi Pelaku
Polisi Akan Selidiki Keterangan Mario Dandy Soal David Lakukan Pelecehan Seksual
Periksa 3 Saksi yang Masih di Bawah Umur untuk Kasus Mario Dandy, Polisi Jamin Penuhi UU Perlindungan Anak
Merasa Difitnah, Amanda Laporkan Tersangka Mario Dandy ke Polda Metro Jaya