RADIOWEBINDO- Anastasia Pretya Amanda alias APA melaporkan tersangka penganiayaan David, Mario Dandy Satriyo ke Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2023) atas dugaan pencemaran nama baik.
Amanda yang merupakan saksi dalam kasus penganiayaan Mario terhadap David, tidak terima disebut sebagai pemberi informasi tidak menyenangkan yang dialami perempuan A, hingga memicu Mario menganiaya David.
Kepada para wartawan, Amanda mengaku tidak ada hubungan spesial antara dirinya dan Mario sejak berpisah.
“Emang biasa, temenan biasa sih. Emang sudah sejak putus juga sudah bener-bener kek temenan biasa ngga ada yang kayak hubungan spesial,” kata Amanda kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, dikutip dari PMJ News.
Amanda pun menyerahkan seluruh pernyataan kepada kuasa hukum yang mendampinginya di Polda Metro Jaya.
“Sudah diserahkan sama kuasa hukum. Jadi tolong ikuti saja kata kuasa hukum,” ucapnya.
Menanggapi laporan tersebut, Polda Metro Jaya memastikan akan menangani laporan yang dibuat Anastasia Pretya Amanda. Hal tersebut dikarenakan proses penanganan hukum kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora masih berjalan.
“Dalam proses ini bisa beriringan ya. Proses awal dengan adanya penganiayaan terhadap korban anak sudah bergulir, berjalan, teman-teman media sudah memonitoring sampai dengan adanya rekonstruksi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).
“Tentu ini teknis ya proses penyelidikan. Proses dengan laporan ini bisa bersamaan, karena ini satu rangkaian dalam satu peristiwa, walaupun ada suatu dugaan pelaporan terkait dengan pencemaran nama baik,” tambahnya.
Artikel Terkait
Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Mario Dandy di DO dari Universitas Prasetiya Mulya
Untuk Memudahkan Penyelidikan, Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy Ditangani Polda Metro Jaya
Tak Jujur Saat Bersaksi dalam Kasus Mario Dandy, Polda Metro Jaya Naikkan Status AG Jadi Pelaku
Rekonstruksi Penganiayaan David, Mario Peragakan 40 Adegan
Polisi Akan Selidiki Keterangan Mario Dandy Soal David Lakukan Pelecehan Seksual