RADIOWEBINDO- Pemeriksaan terhadap kasus penganiayaan David yang dilakukan oleh tersangka Mario Dandy terus berlanjut. Polda Metro Jaya akan memeriksa empat saksi penting terkait kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, tiga dari empat saksi itu adalah anak di bawah umur.
"Kami jelaskan di antaranya saksi ini juga ada yang merupakan anak yang berhadapan dengan hukum, yaitu sebagai saksi," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (15/3/2023), dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Karena Kebutuhan Ekonomi, Selebgram Ajudan Pribadi Tega Tipu Teman Sendiri
Karena tiga saksi anak masih di bawah umur, Trunoyudo pun memastikan pemeriksaan tersebut akan dilakukan dengan tetap memperhatikan Undang-undang Perlindungan Anak.
"Yakinlah penyidik dengan adanya kolaborasi inter profesi masih menyelidiki secara prosedural, mengacu Undang-Undang Perlindungan Anak dan sistem peradilan anak dan ditambah KUHP yang berlaku," ujarnya," tuturnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menggelar rekonstruksi penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap David, Jumat (10/3/2023). Sebanyak 40 adegan pun diperagakan dalam rekonstruksi yang digelar di Kompleks Green Permata Residence, Pesanggrahan, Jakarta Selatan tersebut.
Artikel Terkait
Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Mario Dandy di DO dari Universitas Prasetiya Mulya
Untuk Memudahkan Penyelidikan, Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy Ditangani Polda Metro Jaya
Tak Jujur Saat Bersaksi dalam Kasus Mario Dandy, Polda Metro Jaya Naikkan Status AG Jadi Pelaku
Rekonstruksi Penganiayaan David, Mario Peragakan 40 Adegan
Polisi Akan Selidiki Keterangan Mario Dandy Soal David Lakukan Pelecehan Seksual