Periksa 3 Saksi yang Masih di Bawah Umur untuk Kasus Mario Dandy, Polisi Jamin Penuhi UU Perlindungan Anak

- Kamis, 16 Maret 2023 | 07:25 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (Youtube Polda Metro Jaya)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (Youtube Polda Metro Jaya)

RADIOWEBINDO- Pemeriksaan terhadap kasus penganiayaan David yang dilakukan oleh tersangka Mario Dandy terus berlanjut. Polda Metro Jaya akan memeriksa empat saksi penting terkait kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, tiga dari empat saksi itu adalah anak di bawah umur.

"Kami jelaskan di antaranya saksi ini juga ada yang merupakan anak yang berhadapan dengan hukum, yaitu sebagai saksi," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (15/3/2023), dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Karena Kebutuhan Ekonomi, Selebgram Ajudan Pribadi Tega Tipu Teman Sendiri

Karena tiga saksi anak masih di bawah umur, Trunoyudo pun memastikan pemeriksaan tersebut akan dilakukan dengan tetap memperhatikan Undang-undang Perlindungan Anak.

"Yakinlah penyidik dengan adanya kolaborasi inter profesi masih menyelidiki secara prosedural, mengacu Undang-Undang Perlindungan Anak dan sistem peradilan anak dan ditambah KUHP yang berlaku," ujarnya," tuturnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menggelar rekonstruksi penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap David, Jumat (10/3/2023). Sebanyak 40 adegan pun diperagakan dalam rekonstruksi yang digelar di Kompleks Green Permata Residence, Pesanggrahan, Jakarta Selatan tersebut.

Editor: Alfia Sudarsono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

1 Ramadan 1444 H Jatuh Pada Kamis, 23 Maret 2023

Rabu, 22 Maret 2023 | 20:02 WIB
X