Resmi Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub 2023

- Selasa, 14 Maret 2023 | 10:15 WIB
Ilustrasi. Kementerian Perhubungan Republik Indonesia menggelar Mudik Gratis Kemenhub 2023. Berikut syarat dan cara pendaftarannya! (dok. radiowebindo)
Ilustrasi. Kementerian Perhubungan Republik Indonesia menggelar Mudik Gratis Kemenhub 2023. Berikut syarat dan cara pendaftarannya! (dok. radiowebindo)

RADIOWEBINDO - Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub 2023 untuk mode transportasi bus telah resmi dibuka pada tanggal 13 Maret 2023.

Mudik Gratis Kemenhub 2023 merupakan salah satu program yang diselenggarakan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia untuk memfasilitasi masyarakat yang akan pulang ke kampung halaman di momen Hari Raya Idul Fitri.

Dengan adanya program tersebut diharapkan bisa mengurangi jumlah pemudik pengguna sepeda motor. Pada tahun ini, pengguna sepeda motor diprediksi akan mencapai 25,13 juta orang atau 20,3% dari total prediksi pemudik tahun ini yang mencapai 123,8 juta orang.

“Kami mengimbau masyarakat tidak menggunakan sepeda motor untuk mudik jarak jauh karena potensi untuk terjadi kecelakaannya sangat tinggi. Masyarakat dapat memanfaatkan program mudik gratis yang diselenggarakan Kementerian Perhubungan. Selain penumpang, sepeda motornya juga akan kami angkut secara gratis, sehingga motornya bisa digunakan untuk bermobilitas di tempat tujuan,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, sebagaimana dikutip radiowebindo dari situs resmi Kementerian Perhubungan Republik Indonesia pada Selasa (14/03).

Jadwal Pendaftaran Mudik Gratis Bus Kemenhub 2023

Dilansir dari akun Instagram resmi @kemenhub151, pendafataran untuk Mudik Gratis Bus Kemenhub 2023 dimulai pada tanggal 13 Maret 2023 pukul 14:00 WIB hingga tanggal 14 April 2023 (akan ditutup apabila kuota sudah terpenuhi).

Syarat dan Ketentuan

Sebelum mendaftar, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Detail lengkapnya bisa kalian lihat di bawah ini!

1. Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah pada saat mendaftar (KTP/SIM/KK).

2. Peserta hanya bisa memilih 1 (satu) kota tujuan mudik.

3. Bila peserta akan mengikuti mudik-balik/PP, maka pendaftaran arus balik dilakukan bersamaan pada saat mendaftar arus mudik (dengan catatan, kota tujuan mudik yang dipilih ada pilihan kota arus balik dan peserta hanya bisa ikut arus balik sesuai dengan kota tujuan arus mudik).

4. Peserta hanya diberikan waktu H+7 (tujuh) setelah tanggal pendaftaran, untuk melakukan registrasi/validasi ulang di posko yang telah ditentukan.

5. Apabila lewat H+7 (tujuh) peserta tidak melakukan validasi ulang, maka data peserta dianggap gugur/hangus (kuota akan otomatis bertambah), dan tidak bisa mendaftar ulang (NIK diblok oleh sistem) agar memberikan kesempatan pada peserta lain yang ingin mendaftar/belum mendapatkan kuota mudik/balik.

6. Peserta yang mudik-balik dengan sepeda motor, wajib membawa kelengkapan surat kendaraan. Dan menyerahkan motor sesuai dengan tanggal yang ditentukan/H-1(satu) sebelum tanggal seremonial bus.

7. Peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat keberangkatan arus mudik/balik.

Halaman:

Editor: Windy Winiarti

Sumber: dephub.go.id, Instagram @kemenhub151

Tags

Terkini

MUI Bantah Kabar Jadikan Oklin Fia Sebagai Duta

Rabu, 6 September 2023 | 10:08 WIB

Pertamina Berencana Menghapus Pertalite

Kamis, 31 Agustus 2023 | 17:39 WIB
X