RADIOWEBINDO- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sudah memulai penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2023 sejak Senin (06/03/2023).
BRI mendapatkan alokasi penyaluran KUR 2023 sebesar Rp270 triliun, namun khusus tahap awal pencairan pada bulan Maret 2023 ini telah dialokasikan KUR sebesar Rp12 triliun. Sesuai ketentuan dari pemerintah, terdapat perbedaan ketentuan dalam penyaluran KUR 2023 dibandingkan dengan KUR pada tahun-tahun sebelumnya.
Direktur Bisnis Mikro BRI Supari mengungkapkan, sejak disalurkan pada senin lalu, antusiasme masyarakat di seluruh Indonesia sangat tinggi.
Baca Juga: Siapkan Sejumlah Pola, Polri Pastikan Keamanan Piala Dunia U-20
Untuk persyaratan dan ketentuan penyaluran KUR 2023 tersebut, BRI mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
Supari menjelaskan, mengenai suku bunga KUR BRI di tahun ini, terdapat sedikit perbedaan dengan KUR tahun-tahun sebelumnya.
Peminjam KUR yang baru pertama kali pinjam akan dikenakan bunga sebesar 6% efektif per tahun untuk pinjaman diatas Rp 10 juta (KUR Mikro dan KUR Kecil). Namun jika sudah pernah meminjam lebih dari satu kali maka suku bunga yang dibebankan ke nasabah akan lebih tinggi.
"Bunga akan naik menjadi 7% saat mengambil pinjaman KUR yang kedua kalinya. Kemudian naik 8% untuk pinjaman yang ketiga dan seterusnya sampai ke 9%," terang Supari.
Baca Juga: Seluruh Jenazah Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Telah Teridentifikasi
Tertarik untuk mendapatkan KUR BRI 2023? Berikut persyaratannya:
1. KUR Super Mikro
Kriteria Umum:
- Belum pernah menerima KUR.
- Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:
a)Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
b) Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
c) Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
Artikel Terkait
Kartu Prakerja Gelombang 24 Akan Segera Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
Kemenhub Sediakan Layanan Mudik Gratis, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 35 Resmi Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
Kartu Prakerja Gelombang 36 Telah Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
BLT Telah Disalurkan, Berikut Syarat dan Cara Mendapatkannya