RADIOWEBINDO- Kementerian Keuangan memecat Rafael Alun Trisambodo, Rabu (8/3/2023). Pemecatan tersebut merupakan hasil proses pemeriksaan audit Investigasi oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) yang berkolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan institusi lain selama penanganan kasus tersebut.
“Kami sedang melakukan proses administrasinya. Inspektorat Jenderal juga telah merekomendasikan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan perpajakan terhadap beberapa Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan yang dari hasil pemeriksaan diketahui terafiliasi dengan Sdr. RAT,” ucap Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh salam siaran persnya.
Pemecatan dilakukan karena Rafael terbukti memiliki banyak harta dan kekayaan baik berupa uang tunai maupun aset yang tidak dilaporkan secara jujur dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ia juga menyembunyikan hartanya dengan mengatasnamakan orang tua, anak, teman hingga kerabat.
Baca Juga: Usai Diperiksa Selama 6 Jam, AG Akhirnya Ditahan Atas Kasus Penganiayaan Terhadap David
"Pegawai tersebut terbukti tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar, tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN," tuturnya.
Artikel Terkait
Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri
Rizky Billar Resmi Dipecat Indosiar
Minta Maaf Atas Perilaku Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo Siap Buka-Bukaan Soal Hartanya
Buntut Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Sang Anak, Sri Mulyani Copot Rafael Trisambodo dari Jabatannya
Usai Jabatannya Dicopot Sri Mulyani, Rafael Alun Trisambodo Mundur dari ASN Ditjen Pajak