RADIOWEBINDO- Teman perempuan Mario Dandy, AG (15) akhirnya ditahan atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), Rabu (8/3/2023).
AG ditahan usai menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya selama 6 jam sejak sekitar pukul 11.30 WIB.
“Malam ini kami putuskan dari tim penyidik untuk melakukan Penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi persnya yang diunggah di akun Instagram @poldametrojaya.
Baca Juga: AG Kembali Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya Terkait Kasus Penganiayaan Terhadap David
Menurut Hengki, AG ditahan di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial selama 7 hari.
"Dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan dan apabila tidak cukup akan diperpanjang 8 hari oleh pihak kejaksaan," terang Hengki.
Hengki memastikan, selama pemeriksaan berlangsung, hak-hak AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum tetap terpenuhi.
"Artinya menjamin terpenuhinya hak-hak anak yang diatur dalam sistem peradilan anak. Didampingi lawyer, Bapas Jaksel dan untuk menjamin pemenuhan hak anak kami didampingi tim dari KemenPPPA dalam rangka pendampingan psiko sosial menjamin pemenuhan hak anak," tuturnya.
Sebelumnya, pada Kamis (2/3/2023), Polda Metro Jaya menaikkan status hukum AG (15) menjadi anak yang berkonflik dengan hukum karena terseret dalam kasus penganiayaan terhadap David (17).
Menurut Hengki, perubahan status AG dikarenakan remaja yang masih berstatus pelajar SMA itu memberikan keterangan yang tidak jujur saat bersaksi dalam kasus penganiayaan terhadap David.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan dua tersangka lain yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas alias SLRPL (19).
Artikel Terkait
Beredar Video Diduga Aksi Mario Saat Aniaya David, Warganet: Biadab!
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Baru Terkait Kasus Penganiayaan David
Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Mario Dandy di DO dari Universitas Prasetiya Mulya
Untuk Memudahkan Penyelidikan, Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy Ditangani Polda Metro Jaya
Tak Jujur Saat Bersaksi dalam Kasus Mario Dandy, Polda Metro Jaya Naikkan Status AG Jadi Pelaku