Tak Jujur Saat Bersaksi dalam Kasus Mario Dandy, Polda Metro Jaya Naikkan Status AG Jadi Pelaku

- Jumat, 3 Maret 2023 | 07:34 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi (Youtube Polda Metro Jaya )
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi (Youtube Polda Metro Jaya )

RADIOWEBINDO- Polda Metro Jaya menaikkan status teman perempuan Mario Dandy, AG (15) dalam kasus penganiayaan terhadap David.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan statusnya kini sebagai anak berkonflik dengan hukum atau pelaku.

"Ada perubahan status dari AG, yang awalnya anak berhadapan dengan hukum, berubah statusnya atau naik statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku atau anak," ungkap Hengki Haryadi dalam konferensi persnya di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

Baca Juga: Untuk Memudahkan Penyelidikan, Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy Ditangani Polda Metro Jaya

Hengki menjelaskan, AG tidak disebut sebagai tersangka karena masih tergolong anak-anak.

"Jadi anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka," sambungnya.

Menurut Hengki, perubahan status AG dikarenakan remaja yang masih berstatus pelajar SMA itu memberikan keterangan yang tidak jujur saat bersaksi dalam kasus penganiayaan terhadap David.

Hengki mengungkapkan, penyidik juga menemukan sejumlah fakta hukum baru dan alat bukti baru dalam kasus ini. Di antaranya rekaman CCTV, percakapan media sosial dan sebagainya.

"Fakta hukum dari chat video, WA, dan CCTV di TKP dan keterangan saksi-saksi," terangnya.

Baca Juga: Aplikasi PeduliLindungi Resmi Berganti Nama Menjadi SATUSEHAT Mobile

Dalam hal ini, polisi menerapkan Pasal 76 c jo Pasal 80 UU Perlindungan anak dan/atau Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 356 ayat (1) KUHP subsider 354 ayat (1) juncto Pasal 356 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) jo 56 KUHP lebih subsider 351 ayat (2).

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan pemeriksaan AG dilakukan oleh Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor). Pemeriksan AG dilakukan sebanyak tiga kali.

Selain Apsifor, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) juga hadir dalam pemeriksaan tersebut.

Editor: Alfia Sudarsono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Indonesia Absen di Babak Final Swiss Open 2023

Minggu, 26 Maret 2023 | 04:48 WIB

1 Ramadan 1444 H Jatuh Pada Kamis, 23 Maret 2023

Rabu, 22 Maret 2023 | 20:02 WIB
X