RADIOWEBINDO- kasus penganiayaan terhadap David yang sebelumnya ditangani Polres Metro Jakarta Selatan, kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan.
"Dalam rangka untuk optimalisasi pelaksanaan penyidikan ini dan efisensi dari penyidikan ini, hari ini kami tarik ke Polda Metro Jaya. Kami memiliki penyidik yang lebih banyak yang khusus menangani kasus yang libatkan perempuan dan anak," ungkap Hengki Haryadi dalam konferensi persnya, Kamis (2/3/2023).
Baca Juga: Aplikasi PeduliLindungi Resmi Berganti Nama Menjadi SATUSEHAT Mobile
Hengki menjelaskan, kasus ini awalnya ditangani Polsek Pesanggarahan. Namun, karena di Polsek tidak memiliki unit khusus PPA maka dilimpahkan ke Polres Metro Jaksel.
Dari hasil penyidikan tersebut, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Mario Dandy (20) dan Shane Lukas Rotua (19).
Hengky menyebut, selama ditangani Polres Metro Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya secara intensif juga melaksanakan supervisi dan asistensi di polres.
"Di mana kami kirimkan tim penyidik Renakta dan juga personel dari pada pengawasan penyidikan," ujarnya.
Hingga saat ini, belum ada penambahan tersangka dalam kasus tersebut. Polda Metro Jaya pun nantinya akan melibatkan sejumlah ahli dari beberapa stakeholder terkait, karena kasus ini melibatkan saksi dan juga korban di bawah umur.
Artikel Terkait
Jelang Ramadhan, Masjid Raya Al Jabbar Ditutup Sementara Untuk Penataan
Kenang Sang 'Godfather of Broken Hearts', Google Doodle Hari Ini Tampilkan Didi Kempot
Departemen Energi AS Sebut Covid-19 Berasal Dari Kebocoran Laboratorium Wuhan
Polisi Terus Lakukan Pencarian Potongan Tubuh Sosialita Hong Kong Abby Choi
Mulai Hari Ini, Harga Pertamax Naik