Untuk Memudahkan Penyelidikan, Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy Ditangani Polda Metro Jaya

- Jumat, 3 Maret 2023 | 07:10 WIB
Konferensi pers di Polda Metro Jaya  (Youtube Polda Metro Jaya )
Konferensi pers di Polda Metro Jaya (Youtube Polda Metro Jaya )

RADIOWEBINDO- kasus penganiayaan terhadap David yang sebelumnya ditangani Polres Metro Jakarta Selatan, kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan.

"Dalam rangka untuk optimalisasi pelaksanaan penyidikan ini dan efisensi dari penyidikan ini, hari ini kami tarik ke Polda Metro Jaya. Kami memiliki penyidik yang lebih banyak yang khusus menangani kasus yang libatkan perempuan dan anak," ungkap Hengki Haryadi dalam konferensi persnya, Kamis (2/3/2023).

Baca Juga: Aplikasi PeduliLindungi Resmi Berganti Nama Menjadi SATUSEHAT Mobile

Hengki menjelaskan, kasus ini awalnya ditangani Polsek Pesanggarahan. Namun, karena di Polsek tidak memiliki unit khusus PPA maka dilimpahkan ke Polres Metro Jaksel.

Dari hasil penyidikan tersebut, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Mario Dandy (20) dan Shane Lukas Rotua (19).

Hengky menyebut, selama ditangani Polres Metro Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya secara intensif juga melaksanakan supervisi dan asistensi di polres.

"Di mana kami kirimkan tim penyidik Renakta dan juga personel dari pada pengawasan penyidikan," ujarnya.

Hingga saat ini, belum ada penambahan tersangka dalam kasus tersebut. Polda Metro Jaya pun nantinya akan melibatkan sejumlah ahli dari beberapa stakeholder terkait, karena kasus ini melibatkan saksi dan juga korban di bawah umur.

Editor: Alfia Sudarsono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Indonesia Absen di Babak Final Swiss Open 2023

Minggu, 26 Maret 2023 | 04:48 WIB

1 Ramadan 1444 H Jatuh Pada Kamis, 23 Maret 2023

Rabu, 22 Maret 2023 | 20:02 WIB
X