Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Mario Dandy di DO dari Universitas Prasetiya Mulya

- Jumat, 24 Februari 2023 | 23:00 WIB
MDS ditahan Polres Metro Jakarta Selatan karena kasus penganiayaan. (Instagram polisijaksel)
MDS ditahan Polres Metro Jakarta Selatan karena kasus penganiayaan. (Instagram polisijaksel)

RADIOWEBINDO- Mario Dandy, tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora hingga korban koma akhirnya dikeluarkan dari kampusnya, Universitas Prasetya Mulya. Langkah tersebut diambil pihak kampus usai melakukan rapat pimpinan.

"Rapat pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Saudara Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak 23 Februari 2023," ujar Rektor Universitas Prasetiya Mulya, Djisman Simandjuntak, dalam keterangan tertulis, yang diunggah di akun Instagram @prasmul, Jumat (24/2/2023).

Sebelumnya, pihak kampus telah memantau sebaik-baiknya semua informasi tindak kekerasan yang dilakukan oleh Mario terhadap David. Pihaknya pun mengecam tindakan tersebut.

Baca Juga: Usai Jabatannya Dicopot Sri Mulyani, Rafael Alun Trisambodo Mundur dari ASN Ditjen Pajak

"Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya," ucap Djisman.

Djisman juga menyampaikan, seluruh civitas akademi kampus turut prihatin atas kondisi yang dialami David dan berdoa untuk kesembuhannya.

Mario masuk sebagai mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya pada tahun ajaran 2022. Mario merupakan mahasiswa program S1 Economics, School of Business and Economics.

Mario diketahui juga pernah sekolah di SMA Taruna Nusantara, Magelang. Namun, dia tak lulus.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Satu Tersangka Baru Terkait Kasus Penganiayaan David

Aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario kepada David terjadi di sebuah perumahan di Pesanggarahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023). Peristiwa bermula saat perempuan berinisial AG, yang diduga mantan pacar korban mengadu kepada Mario tentang perbuatan David padanya.

Mario bersama kawan-kawannya pun mendatangi David lalu melakukan penganiyaan hingga David tak sadarkan diri dan masuk ruang perawatan intensif ICU.

Mario dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Dia juga dijerat Pasal 76c Junto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 Ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Editor: Alfia Sudarsono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Indonesia Absen di Babak Final Swiss Open 2023

Minggu, 26 Maret 2023 | 04:48 WIB

1 Ramadan 1444 H Jatuh Pada Kamis, 23 Maret 2023

Rabu, 22 Maret 2023 | 20:02 WIB
X