• Senin, 25 September 2023

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Diperintahkan Agar Menjual Rubiconnya Untuk Ganti Rugi

- Jumat, 8 September 2023 | 07:38 WIB
Sidang pembacaan putusan Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). (YouTube/PN JAKARTA SELATAN )
Sidang pembacaan putusan Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). (YouTube/PN JAKARTA SELATAN )

RADIOWEBINDO- Terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo, divonis hukuman 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal yang memberatkan putusan terhadap terdakwa Mario yakni dirinya dinilai Majelis Hakim menikmati perbuatannya saat melakukan penganiayaan terhadap David Ozora yang berakibat rusaknya masa depan korban.

“Perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi dan menyebarkan rekaman video atas perbuatannya,” ujar Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

“Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban David,” tambah Hakim Alimin.

Baca Juga: MUI Bantah Kabar Jadikan Oklin Fia Sebagai Duta

Sementara itu Majelis Hakim menilai tidak ada hal-hal yang meringankan dalam putusan 12 tahun penjara terdakwa Mario Dandy.

“Hal meringankan tidak ada,” tandas Hakim Alimin.

Selain divonis hukuman penjara selama 12 tahun, Mario juga harus membayar nilai restitusi (uang ganti rugi) senilai Rp25 miliar.

Vonis hukuman penjara 12 tahun ini sama dengan tuntutan jaksa. Adapun uang ganti rugi jauh berkurang, karena sebelumnya jaksa menuntut Mario Dandy membayar Rp120 miliar.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Mario dituntut JPU dengan pidana 12 tahun penjara, serta membayar restitusi tersebut atau diganti dengan pidana selama tujuh tahun penjara dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam bagian lain amarnya, majelis hakim juga memerintahkan Mario menjual atau melelang mobil Jeep Rubicon miliknya, untuk "mengurangi sebagian dari restitusi yang harus dibayar kepada korban David Ozora".

Menanggapi putusan tersebut, Pengacara terdakwa Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga mengaku akan pikir-pikir dahulu untuk mengajukan banding pada proses hukum selanjutnya.

Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama Majelis Hakim PN Jakarta Selatan telah memvonis Shane Lukas dengan hukuman pidana selama lima tahun penjara. Shane terbukti bersama dengan Mario Dandy Satriyo terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Sementara untuk anak AG telah menjalani persidangan lebih dahulu dengan putusan Mahkamah Agung yang menolak pengajuan kasasi, sehingga Anak AG menjalani hukuman pidana 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Editor: Alfia Sudarsono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

MUI Bantah Kabar Jadikan Oklin Fia Sebagai Duta

Rabu, 6 September 2023 | 10:08 WIB

Pertamina Berencana Menghapus Pertalite

Kamis, 31 Agustus 2023 | 17:39 WIB
X